
Kotawaringin News, Polres Kapuas – Mengantisipasi penyebaran Covid-19, Personel Polsek Kapuas Murung Polres Kapuas Polda Kalteng, yang tergabung dalam Satgas Yustisi Kec. Kapuas Murung bersama Koramil menggelar razia gabungan di Jl. Palingkau Lama Kec. Kapuas Murung Kab. Kapuas Prov. Kalteng. Sabtu (10/10/2020) pagi.
Dalam kegiatan tersebut, personel gabungan melakukan penertiban untuk memberikan peringatan kepada masyarakat yang beraktifitas agar selalu menerapkan Protokol Kesehatan.
Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti. S.I.K., M.Si. melalui Kapolsek Kapuas Murung Iptu Jimin mengungkapkan, operasi yustisi kali ini digelar masih dalam rangka menindaklanjuti Perbup No. 23 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di wilayah Kab. Kapuas.
“Masyarakat yang membandel tentunya akan kami tindak tegas serta diberikan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku,” ucapnya.
Lebih lanjut Kapolsek menjelaskan, yang dikedepankan dalam operasi ini adalah Satpol PP dan Dishub. TNI Polri hadir untuk membantu memastikan aman dan lancarnya kegiatan tersebut.
“Sesuai dengan instruksi Kapolres Kapuas, kita bersama TNI akan selalu siap mendukung Pemkab dalam penegakan disiplin protokol kesehatan di Kec. Kapuas Murung ini,” akhirnya. (wen)









