
Pelaku Pencurian Kotak Amal Masjid, Davit. (Yusro)
Kotawaringin News, Kotawaringin Barat – Davit Hardiyanto alias Davit kotak amal residivis dalam perkara yang sama di Polres Demak sebanyak dua kali, akhirnya dilumpuhkan kakinya oleh anggota Polres Kotawaringin Barat. Pasalnya Davit mencuri kotak amal di wilayah Kotawaringin Barat sebanyak 23 TKP.
“Pelaku mencuri kotak amal, hanya untuk minum-minum dan senang-senang,” kata pelaku saat ditanya awak media saat digelar Press release di Polres Kotawaringin Barat, Senin (2/10/2023).
Kapolres Kotawaringin Barat AKBP Bayu Wicaksono melalui Kabagops AKP Rendra Adhitya Dhani menyebut, pelaku saat melakukan aksinya di Masjid Baburahman jalan Pakunegara gang Waringin RT 12 Kelurahan Raja Kecamatan Arut Selatan terekam CCTV.
Setelah petugas memeriksa CCTV, diketahui ciri-ciri pelaku merupakan residivis dalam perkara yang sama (pencurian kotak amal) di Polres Demak sebanyak dua kali, kata AKP Rendra Adhitya Dhani.
Dua kali di Polres Demak, jadi setelah melakukan di Demak dua kali dan tertangkap pelaku menjalani pidana, akhirnya dia berpindah ke Kalimantan dan melaksanakan pencurian serupa.
Lanjut AKP Rendra Adhitya Dhani, kita juga masih menerima laporan-laporan baru apabila masih ada kotak-kotak amal yang ada di masjid seputaran Kobar yang pernah dicuri atau merasa dicuri untuk melaporkan kepada kami.
Sehingga nanti kita akan melakukan penyelidikan apakah memang benar-benar terkait dengan orang yang sama ini atau tidak. Untuk sementara ini ada empat laporan polisi yang masuk, kata Rendra.
Empat laporan yang masuk, yakni Masjid Baburahman jalan Pakunegara gang Waringin RT 12 Kelurahan Raja, Masjid Al Firdaus jalan A. Yani KM 08 Kelurahan Baru, Masjid Imam Syafi’i jalan Ahmad Wongso RT 25 Kelurahan Madurejo, dan Masjid Nurul Madinah jalan Iskandar Kelurahan Madurejo, dengan total kerugian hampir 7 jutaan.
Tersangka melakukan aksinya dari tempat tinggalnya di Batu Belaman dengan berjalan kaki dengan membawa alat-alat yang sudah disiapkan, seperti obeng dan alat lain.
Yang mana, kata Rendra pada saat tersangka berjalan kaki sambil melihat lihat masjid mana yang jadi sasarannya, setelah dilihat ada kotak amal disitulah tersangka melakukan aksinya.
Kemudian tersangka mendekati dan merusak kotak amal tersebut dengan cara mencongkel dan merusak gembok dengan menggunakan alat yang sudah disiapkan terlebih dahulu.
“Jadi apabila ada masjid-masjid lain yang ada di wilayah Kobar yang pernah mengalami hal yang serupa, dengan modus pengrusakan kotak amal silakan melapor Polres Kobar.”
Adapun barang bukti yang diamankan yaitu 1 buah obeng, 1 buah Tang, Uang Tunai Rp. 450.000, 1 lembar baju kaos warna kuning Lis biru, 1 lembar sarung, 3 buah kunci gembok dalam keadaan rusak, dan 2 set engsel kunci gembok dalam keadaan rusak, 3 (Tiga) buah kotak amal.
Pasal yang disangkakan: Pasal 363 Ayat (1) ke 3e dan 5e KUH Pidana Jo Pasal 65 Ayat (1) KUH Pidana. Ancaman Pidana Penjara selama lamanya 7 tahun ditambah sepertiganya, pungkasnya. (Yus)









