
Kabagops Polres Kobar, AKP Rendra Adhitya Dhani saat memberikan keterangan terkait pembakaran lahan dalam press release. (Yusro)
Kotawaringin News, Kotawaringin Barat – Kondisi panas berkepanjangan yang terjadi di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), terdata berpotensi menimbulkan kebakaran lahan. Kebakaran lahan yang terjadi ini bukan hanya disebabkan oleh kondisi alam melainkan didominasi atas perbuatan pembakaran lahan untuk areal pertanian dan perkebunan.
Salah satunya yang terjadi di jalan Mangga, Rt 05, Kelurahan Candi, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat. Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono melalui Kabag Ops Polres Kobar AKP Rendra Aditya Dhani mengatakan, bahwa Reskrim Polres Kobar telah melakukan ungkap kasus tindak pidana pembakaran lahan di Kumai.
“Kita amankan satu orang tersangka yaitu M yang membuka lahan dengan cara dibakar,” kata Rendra Aditya Dhani saat memimpin Jumpa Pers pada Senin, (2/10/2023).
Dijelaskan Rendra, pembakaran lahan yang dilakukan tersangja terjadi pada Sabtu, 23 September 2023, sekitar pukul 14.00 WIB.Awal mula tersangka meminjam lahan milik orang lain untuk berkebun, dan lahan tersebut dalam keadaan masih banyak rumput dan semak.
Kemudian tersangka membersihkan lahan tersebut dengan menggunakan 1 bilah clurit, kata Rendra.
Selanjutnya rumput, semak dan ranting pohon yang sudah di potong tersebut di simpuk, dan selanjutnya ia melakukan pembakaran simpukan tersebut dengan menggunakan korek api merk Tokai warna kuning.Setelah api membesar, datang warga masyarakat sekitar dan petugas MPA Desa Candi, serta petugas kepolisian untuk melakukan pemadaman.
Karena api dapat merembet ke lahan sekitarnya yang masih dalam keadaan berumput dan bersemak, kemudian api dapat dipadamkan oleh petugas, selanjutnya tersangka diamankan oleh pihak Kepolisian guna dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Pengakuan tersangka, kata Rendra lahan tersebut rencananya untuk menanam kangkung dan terong.
Membakar lahan juga baru pertama kali ia lakukan.Adapun barang bukti yang diamankan yaitu 1 bilah senjata tajam jenis celurit, 1 korek api gas warna kuning merk TOKAI dan Ranting kayu bekas terbakar.
“Adapun Pasal yang disangkakan kepada tersangka, yaitu Pasal 187 Ayat (1) Ke 1e KUH Pidana. Dengan Ancaman Pidana Penjara selama-lamanya 12 tahun,” pungkasnya. (Yus)










