
Kotawaringin News, Kotawaringin Barat – Kawanan pencuri buah sawit diantaranya berinisial Y, A kepergok Petugas Gabungan Keamanan dari TNI/Polri Dan Satpam Perusahan ketika melakukan patroli di wilayah Perusahaan Sawit PT PBNA (Persada Bina Nusantara Abadi) Astra tbk.
Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah melalui Kapolsek Aruta, Ipda Agung Sugiharto mengatakan bahwa, bahwa
kawanan pencuri buah sawit tersebut kepergok Petugas Gabungan Keamanan dari TNI/Polri Dan Satpam Perusahan ketika melakukan patroli.
Menurut Kapolsek, kejadian ini pada 20 Mei 2021 Jam 11.30 Wib di Blok 15 afdeling OB PT PBNA Kelurahan Pangkut, Kecamatan Arut Utara, Kotawaringin Barat, ucapnya, Senin (24/5/2021).
“Kronologis kejadiannya pada hari Kamis tgl 20 Mei 2021 Jam 11.30 WIB, telah terjadi Tindak Pidana, Pencurian dengan pemberatan di Blok 15 Afdeling OB PT. PBNA (Persada Bina Nusantara Abadi) Kelurahan Pangkut, Kecamatan Aruta, Kobar, Kalteng.
Pada saat itu Pihak Perusahaan (Pelapor) bersama dengan Anggota Satpam, Anggota TNI dan Anggota POLRI melaksanakan Patroli di areal perkebunan PT. PBNA di Blok 15 Afdeling OB PT.PBNA.
Kemudian, lanjut Kapolsek mereka melihat ketika para pelaku sedang memanen buah kelapa sawit di areal perkebunan kelapa sawit milik PT PBNA Astra group dengan menggunakan egrek.
Para pelaku (Terlapor) sebanyak 4 orang ini bersama dengan barang bukti dibawa ke Mapolsek Aruta guna proses lebih lanjut,” kata Ipda Agung.
Adapun barang bukti diamankan ada 3 item antara lain, 2 (dua) buah eggrek, 1 (satu) buah tojok, 62 (enam puluh dua) janjang sawit dg berat 1470 Kg.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP, tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun,” pungkasnya. (Yusbob)









