
Pelanggar Prokes yang terjaring razia yustisi di Taman Kota Manis pada Sabtu sore 28/11/2020
Kotawaringin News, Kotawaringin Barat – Terus meningkatnya kasus Covid-19 di Kotawaringin Barat (Kobar), tim satgas Yustisi Covid-19 bersama Polres Kobar, semakin tegas memberikan pendisiplinan protokol kesehatan (Prokes), di Taman Kota Manis, Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arut Selatan (Arsel), Kabupaten Kobar, Sabtu (28/11/2020), sore.
Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah melalui Padal Yustisi Ipda Robi, mengakatan dalam kegiatan tersebut, pihaknya menyasar pada masyarakat yang tidak menggunakan masker serta berkerumun dan tidak menjaga jarak.
“Untuk sanksi yang kami berlakukan sesuai dasar yaitu Perbup nomor 54 tahun 2020 baik berupa teguran tertulis, sanksi sosial maupun denda,” ujar Robi.
Pihaknya berharap, dengan adanya kegiatan ini mampu meningkatkan angka sadar masyarakat sekaligus menurunkan angka positif Covid-19 di Kobar.
Sampai saat ini jumlah akumulatif terkonfirmasi positif Covid-19 Kobar mencapai 930 orang dan mengalami penambahan kasus dibanding hari sebelumnya dengan jumlah dalam perawatan 209 orang, sembuh 707 orang dan meninggal 14 orang.
“Untuk itu Covid-19 ini tidak bisa dianggap sepele dan masyarakat diminta tetap menerapkan 4 M yakni menggunakan masker saat keluar rumah, menggunakan hand sanitaizer atau mencuci tangan dengan sabun, menghindari kerumunan dan selalu menjaga jarak,” pungkasnya (yusbob)









