
Kotawaringin News, Polres Lamandau- Pungutan liar atau pungli adalah pengenaan biaya di tempat yang tidak seharusnya dipungut, dan Pemberantasan budaya pungli ini diatur sesuai peraturan presiden No 87 tahun 2016 dan peraturan pelayanan publik dalam UU No 25 tahun 2009 tentang pencegahan dan pemberantasan pungutan liar.
Seperti halnya yang di lakukan oleh personel Polsek Delang, Polres Lamandau Polda Kalteng melaksanakan kegiatan sosialisasi Saber Pungli kepada masyarakat di Desa Kinipan, Kec. Batang Kawa, Lamandau, Kalteng, Sabtu(3/10/2020) siang.
Kapolsek Delang Ipda Edy Jaka Purwanto menyampaikan, kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada aparatur desa dan masyarakat bahwa pemberi dan penerima pungli sama-sama pelanggar hukum.
“Kami imbau kepada masyarakat apabila mengetahui indikasi kegiatan pungli di lingkungannya agar melaporkan hal tersebut ke Polsek Delang,” Ungkap nya. (dbm)










