
Kotawaringin News, Polres Pulang Pisau – Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) Desa Gandang, Polsek Maliku, Polres Pulang Pisau, Polda Kalteng Brigadir Arif Widodo melaksanakan sosialisasi Pungli (pungutan liar) kepada warga binaannya, Jumat (02/10/2020).
Dalam sosialisasinya ini, Brigadir Arif Widodo membentangkan spanduk imbauan pungli dan menyampaikan pengertian dari pada pungli tersebut.
Pungli dilarang oleh Undang-undang baik yang memberi atau yang menerima dan bilamana mengetahui adanya pungli, diharapkan agar warga jangan takut untuk melaporkan baik secara langsung maupun melalui telpon ke Satgas Saber Pungli Kabupaten Pulang Pisau,” ucap Brigadir Arif.
Dengan kegiatan ini, Kapolsek Maliku Ipda Laaser K,S.H, melalui Brigadir Arif Widodo berharap masyarakat khususnya warga Desa Gandang mendukung giat Unit Pemberantasan Pungli Kabupaten Pulang Pisau dalam memberantas praktek pungli. (Dtn439)








