
Kotawaringin News, Polsek Timpah – Polres Kapuas – 2 (Dua) orang personel Polsek Timpah AIPTU HERRY K dan AIPDA ANJUNG HT Telah melaksanakan Sosialisasi *Saber Pungli Sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang no 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi dengan sasaran Desa Timpah Kec. Timpah Kab. Kapuas Prov. Kalteng. Jumat (2/4/2021) Skj. 08.30 wib.
Maksud dan tujuan dilaksanakan giat tersebut agar masyarakat mengetahui bahwa sudah dibentuk Tim Saber Pungli Kab. Kapuas yang terdiri dari berbagai instansi yang mempunyai wewenang untuk mengawasi penggunaan dana yang bersumber dari APBN atau APBD guna menghindari penyalahgunaan dana yang bersumber dari APBN atau APBD sehinggga penggunaan dana sesuai dengan aturan dan tepat sasaran.









