
Kotawaringin News, Polres Lamandau – Satuan Tugas (Satgas) Yustisi penerapan protokol kesehatan kembali melaksanakan Operasi Pendisiplinan kepada masyarakat yang melintas di jalan Batu Batanggui, Kota Nanga Bulik, Lamandau, Kalteng, Senin (5/10/2020) pagi.
Kegiatan gabungan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kab. Lamandau itu terdiri dari Personel Polres Lamandau yang di pimpin oleh Ka UKL III AKP I Made Rudia, S.H serta personel dari Tni dan Satpol PP Kabupaten Lamandau
Dalam Kesempatan Tersebut AKP Rusni Mengatakan, Pelaksanaan giat tersebut merupakan penertiban terhadap peraturan Bupati Lamandau Nomor 73 tanggal 02 September 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.
“Dalam penerapan disiplin dilakukan penindakan berupa sanksi tertulis (surat pernyataan) dan teguran lisan kepada masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan serta kerja sosial”, ucapnya.
Dari hasil operasi satgas yustisi hari ini, Jumlah pelanggar yang terjaring ada 40 org terdiri dari 30 org yang membayar denda dengan total Rp 1.500.000 dan 10 org menerima sanksi sosial berupa membersihkan parit jalan.
“Kepada seluruh masyarakat Kabupaten agar mematuhi 4 M, yakni Memakai Masker, Mencuci tangan, Menjaga Jarak, dan Menghindari Kerumunan guna mencegah penyebaran Covid 19,” Pungkasnya. (dbm)










