
Kotawaringin News, Polda Kalimantan Tengah – Polres Kotawaringin Timur – Sat Lantas Polres Kotim Pasang Spanduk Himbauan Kamseltibcar Lantas di beberapa titik persimpangan jalan Protokol Kota Sampit diwilayah Kelurahan Mentawa Baru Hulu, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah. (20/10/2020).
Dalam kegiatan tersebut dilaksanakan Pemasangan Spanduk Himbauan Kamseltibcar Lantas berisi Himbauan Kendaraan Roda 2 Wajib gunakan Hellm SNI, Larangan anak di bwah umur berkendara dan Larangan Kendaraan Barang/Bak Terbuka Mengangkut orang.
Selain itu juga agar lebih menarik perhatian masyarakat Pemasangan spanduk tersebut di pasang sebanyak 3 spanduk pada setiap titiknya dan Juga terdapat penjelasan Pasal serta denda bagi pelanggar lalu lintas.
Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin S.i.K M.S.i Melalui Kasat Lantas polres kotim AKP Salahiddin, S.H, S.E mengatakan pemasangam spanduk himbauan kamseltibcar lantas ini selain sebagai Himbauam tertib berlalu lintas juga sebagai sarana edukasi bagi masyarakat, sehingga masyarakat Kab. Kotim pada Khususnya dapat tertib dan menjadi Pelopor Keselamatan dalam berlalu lintas. Lokasi pemsangan kali ini adalah di beberapa titik persimpangan jalan Protokol Kota Sampit antara lain Simpang KTL A. Yani Hm Arsyad, Simpang 4 Jl. Hm Arsyad – Mt. Haryono serta Bundaran Polres – Jl. A. Yani Sampit Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah.
“Kami berharap masyarakat Kab. Kotim dapat tertib dalam berlalu Lintas, Karena kecelakaan lalu lintas di awali Oleh Pelanggaran Lalu Lintas dan selain melaksanakan pemasangan spanduk himbauan kami juga akan melakukan Penindakan terhadap pelanggaran yang berpotensi menyebapkan kecelakaan lalu lintas Fatal seperti tidak menggunakan helm SNI, Melawan Arus, Tidak menggunakan sabuk keselamatan, Menggunakan HP saat berkendara , anak di bawah umur berkendara dan kendaraan bak terbuka di gunakan untuk mengakut orang, Jelas kasat”. (Sep-Lantas)









