
Kotawaringin News, Polres Gunung Mas – Tinggal menghitung hari masyarakat yang beragama Islam akan memasuki bulan Ramadhan 1442 H. Dengan situasi seperti ini tentu saja banyak kegiatan agama yang akan diselenggarakan.
Sebagai upaya untuk mencegah terjadinya klaster baru dalam penyebaran Covid-19, Kapolres Gunung Mas, Polda Kalteng AKBP Rudi Asriman, S.I.K., mengumpulkan para pemuka agama di Aula Bhayangkari Mapolres setempat.
“Dalam menyambut bulan Ramadhan 1442 H tahun 2021, pemerintah sebenarnya tidak melarang masyarakat dalam melaksanakan ibadah apapun, termasuk pelaksanaan sholat taraweh, buka puasa dan ibadah lainnya. Namun pengurus masjid/mushollah harus tetap mematuhi ketentuan dan Protokol kesehatan yg telah ditentukan,” katanya, Sabtu (10/04/2021) siang.
Disamping itu, agar dalam pelaksanaan ibadah baik teraweh, buka bersama, tadarus, serta tausiah dengan mengundang penceramah tidak boleh melebihi dari 50% kapasitas tampungan masjid/mushollah.
“Terkait pelaksanaan ibadah sholat Idul Fitri, itu diperbolehkan melaksanakan dimasjid ataupun lapangan. Tetapi kembali lagi harus tetap memenuhi persyaratan pencegahan Covid-19 selama dalam kurun waktu pelaksanaan ibadah puasa. Sehingga tidak mengalami peningkatan/timbulnya klaster baru penyebaran Covid-19,” sambungnya.
Mengenai vaksin, terang Rudi, pihaknya mengimbau kepada seluruh pemuka agama untuk bersama – sama menyampaikan jika vaksin Covid-19 itu aman dan halal serta tidak membatalkan puasa.
Ketua MUI H Fahmi yang hadir saat itu pun menyambut baik dan memberikan apresiasinya atas kepedulian aparat penegak hukum khususnya Polres Gumas dalam pelaksanaan kegiatan keagamaan selama ini.
“Kami tentu akan menaati semua anjuran yang diterapkan dalam pelaksanaan ibadah pada bulan Ramadhan nanti. Disaamping itu kami akan bersama – sama petugas untuk menegakkan Protokol Kesehatan Covid-19 demi kemaslahatan semua umat,” pungkasnya.(krh38)










