Cegah Karhutla, Wakapolsek Bukit Batu Ajak Masyarakat Tidak Membakar Lahan

Kotawaringin News, Polresta Palangka Raya – Peristiwa kebakaran hutan dan lahan (karhutla) menjadi perhatian khusus bagi pemerintah dan masyarakat pada setiap tahunnya di Kota Palangka Raya ketika memasuki musim kemarau.

Menanggapi hal tersebut, Wakapolsek Bukit Batu, Ipda Manto Sidabariba bergerak untuk menyambangi masyarakat di wilayahnya, Kecamatan Bukit Batu, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, untuk mensosialisasikan larangan karhutla, Jumat (11/9/2020) siang.

“Memasuki musim kemarau, kondisi lahan menjadi kering yang berakibat fatal apabila dibakar karena pasti akan merambat, terlebih lagi dengan stuktur tanah di Kalimantan Tengah yang gambut,” ungkap Manton.

Selain itu, dirinya juga mensosialisasikan tentang hukum yang berlaku kepada pelaku karhutla yang tertera di dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 serta maklumat dari Kapolda Kalimantan Tengah.

“Siapa pun yang dengan sengaja membakar hutan sebagai mana dimaksud dalam Undang-Undang tersebut, dapat dipidana penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak sebesar 15 milyar rupiah,” tegasnya.

Dengan melakukan sosialisasi tersebut, ia berharap agar seluruh masyarakat di wilayahnya untuk turut membantu mewujudkan Kalimantan Tengah dan Kota Palangka Raya yang terbebas dari karhutla dan bencana kabut asap. (pm/den/K3)