[su_highlight background=”#ffffff”]Kotawaringin News, Polda Kalteng – [/su_highlight]Polres Pulang Pisau – Bhabinkamtibmas Desa Garantung Polsek Maliku, Polres Pulang Pisau, Polda Kalteng, Brigpol I Putu Tirta melaksanakan giat himbauan Maklumat Kapolda Kalteng, Kamis 01/04/2021 Siang.
Pada kesempatan ini Brigpol I Putu Tirta melaksanakan kegiatan himbauan Maklumat Kapolda Kalteng Nomor : Mak 01/II/2021 tentang Sanksi Pidana Terhadap Kebakaran Hutan Dan Lahan berdasarkan PP Nomor 4 Tahun 2021 tentang pengendalian kerusakan dan atau pencemaran lingkungan hidup yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan kepada warga masyarakat di kampung Bali Desa Garantung Kec. Maliku Kab. Pulang Pisau
Kapolres Pulang Pisau, AKBP YUNIAR ARIEFIANTO, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Maliku IPDA LAASER KRISTOVOR di tempat terpisah menyampaikan ini merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan oleh Personil Bhabinkamtibmas Polsek Maliku sebagai upaya pencegahan Karhutla, Kapolsek Maliku menuturkan bahwa giat Sosialisasi penyampaian himbauan Kapolda Kalteng kepada warga Masyarakat bertujuan untuk memberikan edukasi kepada Warga masyarakat tentang Sanksi Pidana Terhadap Kebakaran Hutan Dan Lahan
“Dengan rutin melaksanakan sambang dan sosialisasi kami berharap dapat mencegah terjadinya Karhutla, meskipun cuaca tidak menentu kami tetap konsisten melaksanakannya,” tutup Kapolsek Maliku Ipda Laser Kristovor.