Kotawaringin News, Polres Barito Utara – Meminimalisir adanya kebakaran hutan dan lahan, Polsek Teweh Timur, Polres Barito Utara, Polda Kalteng lakukan berikan imbauan tentang larangan melakukan pembakaran hutan dan lahan (Karhutla) kepada warga masyarakat di Desa Malawaken Kecamatan Teweh Tengah Kabupaten Barto Utara, Kalteng, Sabtu (19/9/2020) siang
Kapolres Barito Utara AKBP Dodo Hendro Kusuma,S.I.K melalui Kapolsek Teweh Tengah AKP Wahyu, S.B., mengatakan, imbauan dilakukan sebagai upaya antisipasi karhutla sekaligus edukasi bahaya kebakaran hutan kepada warga masyarakat
“Kami sampaikan kepada masyarakat berkaitan dengan dampak serta akibat dari pembakaran hutan dan lahan secara sembarang dengan tujuan juga agar masyarat paham dan mengetahui ancaman hukuman jika membakar hutan dan lahan dengan sembarangan,” ujarnya
Selain melaksanakan imbauan-imbauan pihak Polsek Teweh Tengah bersama Bhabinsa Teweh Tengah dan Manggala Agni juga melakukan patroli di lokasi hutan maupun lahan rawan karhutla. (Ryt/den/K3)