
Kotawaringin News, Polres Gunung Mas – Polsek Kahut, Polres Gunung Mas (Gumas), Polda Kalteng melakukan Sosialisasi kepada masyarakat serta menyampaikan Maklumat Kapolda Kalteng tentang pencegahan kebakaran hutan dan lahan di Desa Batu Tangkoi,Kec. Kahut, Gumas, Sabtu (26/09/2020) pagi.
Kapolres Gumas AKBP Rudi Asriman, S.I.K., melalui Kapolsek Kahut Ipda Waryoto, S.H.,M.M., mengatakan personil Polsek Kahut selalu gencar mensosialisasikan serta memberikan pengertian kepada masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan karena selain membahayakan juga dapat dikenakan sangsi sesuai hukum yang berlaku.
“Personil juga menyampaikan Maklumat Kapolda Kalteng tentang larangan membakar hutan dan lahan serta jangan membuang potong rokok sembarangan.” ungkap Kapolsek.
Kapolsek juga berharap kepada masyarakat agar bersama-sama menjaga lingkungan dari asap kebakaran, maka dari itu imbauan larangan membakar hutan dan lahan terus kita laksanakan agar masyarakat dapat memahami betul bahaya dari asap yang di timbulkan. (krh38)









