
Kotawaringin News, Polres Pulang Pisau – Anggota Polsek Jabiren Raya, Polres Pulang Pisau, Polda Kalteng menyampaikan imbauan Kamtibmas tentang larangan membuka lahan untuk bertani dan berkebun dengan cara dibakar. Jum’at (02/10/2020) pagi.
Hal tersebut di lakukan Bripka Riduan dan Brigpol M. Mursalin karena saat ini wilayah Kalteng khususnya Kecamatan Jabiren Raya Kabupaten Pulang Pisau akan memasuki musim kemarau.
“Kami dari Polsek Jabiren Raya memperingatkan kembali tentang peraturan yang melarang orang atau korporasi melakukan pembukaan lahan dengan cara dibakar. Karena, perbuatan tersebut murni tindak pidana yang dapat diproses dengan hukum yang berlaku, baik KUHP, UU Lingkungan Hidup,” tegasnya.
Pada kesempatan yang sama, Personil Polsek Jabiren Raya menyampaikan isi dari Maklumat Kapolda Kalteng tentang larangan membuka lahan dengan cara dibakar.
“Apa yang kami sekarang diharapkan juga disampaikan kepada masyarakat lainnya guna menghindari jeratan hukum yang akan diterapkan,” tuturnya.










