
Kotawaringin News, Polres Gunung Mas – Jajaran Polsek Tewah, Polres Gunung Mas (Gumas), Polda Kalteng dalam upaya mengantisipasi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Sosialisasi Larangan Karhutla dengan penyampaian Maklumat Kapolda Kalteng tentang Hukum dan Pidana buka lahan dengan cara membakar. Selasa (20/10/2020) Pagi.
Kapolres Gumas AKBP Rudi Asriman, SIK., melalui Kapolsek Tewah Iptu Nanang Mauludi, SH., menjelaskan, pihaknya gencar melaksanakan himbauan dan sosialisasi kepada masyarakat tentang pencegahan kebakaran hutan dan lahan.
Dalam kesempatan ini pihak Polsek Tewah juga mensosialisasikan maklumat Kapolda Kalteng tentang pencegahan Karhutla yang berisikan larangan dan sanksi pidana bagi pelaku pembakar hutan dan lahan kepada masyarakat agar diimplementasikan dan diketahui.(krh38)









