
KNews, Polres Kapuas – Jajaran Polsek Basarang, Polres Kapuas, Polda Kalteng melaksanakan sosialisasi tentang larangan melakukan pertambangan secara liar atau illegal mining kepada masyarakat Kecamatan Basarang, Kabupaten Kapuas, Kalteng, Minggu (18/4/2021).
Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti, S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Basarang Ipda Suroto, S.H. mengatakan sosialisasi yang di lakukan jajaran Polsek Kapuas Murung terkait dengan Undang – Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batu baru.
“Juga tentang Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdangangan bahan kimia sianida, Undang -undang nomor 9 tahun 2008 tentang penggunaan bahan kimia dan larangan penggunaan bahan kimia sebagai senjata kimia,” lanjut Kapolsek.
“Kami berharap seluruh masyarakat mengetahui dan memahami dampak dan akibat dari illegal mining, serta mengetahui ancaman hukuman bagi pelaku Illegal Mining,” ucapnya.
“Penambangan secara illegal merupakan perbuatan yang melanggar hukum dan Polsek Basarang akan terus mensosialisasikan pencegahan illegal mining ini,” tegasnya.
Lanjut Kapolsek, ini dilakukan dengan tujuan agar warga tidak melanggar hukum sekaligus demi menjaga kelestarian alam. (ver)










