
KNews, Polres Kapuas – Di bulan Ramadhan ini, jajaran Polsek Kapuas Timur Polres Kapuas, Polda Kalteng melakukan berbagai upaya untuk mencegah penyebaran Covid-19 di wilayah hukumnya, salah satunya dengan memasang spanduk ‘Kawasan Wajib Masker’ di tempat ibadah.
Anggota Polsek melakukan pemasangan spanduk Kawasan Wajib Masker di apgar depan Masjid Al Munaraq di Desa Anjir Serapat Tengah Kec. Kapuas Timur, Kab. Kapuas, Kalteng, Sabtu (17/4/2021) malam.
Kapolsek Kapuas Timur Iptu Eko Sutrisno, S.H., M.M. mengatakan pemasangan spanduk ini bertujuan untuk mengajak dan mengimbau masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
”Spanduk yang dibuat sederhana saja agar warga yang akan beribadah dan melintas di depan masjid bisa membaca dan memahami pesan tersebut,” ujar Iptu Eko, panggilan akrab perwira pertama ini.
“Sebelumnya, kami sudah melakukan sosialisasi dan edukasi ke masyarakat serta membagikan masker kepada warga yang ditemui tidak memakai masker,” lanjutnya.
“Kami sangat mengimbau dan memperhatikan masyarakat untuk tetap disiplin dalam mematuhi protokol kesehatan terutama bagi yang akan beribadah di masjid untuk selalu menerapkan protokol kesehatan agar terhindar dari Covid-19,” tutup Kapolsek. (ver)










