
Damang Kecamatan Batangkawa tengah menandatangi SK pelantikan yang disaksikan oleh Bupati Lamandau H Hendra Lesmana.
Bayu Harisma
Kotawaringin News, Lamandau – Damang Kepala Adat adalah pimpinan adat dari satu kademangan yang diangkat atau dipilih berdasarkan hasil pemilihan dari beberapa desa dan kecamatan yang masuk dalam wilayah Kademangan tersebut. Keberadaan Damang dalam satu wilayah memiliki peran yang strategis sebagai mitra pemerintah.
Jumat 18 Oktober 2019, Bupati Lamandau, H Hendra Lesmana, secara resmi melantik Damang Kepala Adat Kecamatan Batang Kawa. Rudi resmi menjabat damang setelah dilakukan pengambilan sumpah dan janji dan pelantikan yang dilaksanakan di aula Bappeda setempat. Tampak hadir dalam acara ini Wakil Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Lamandau, H Tommy Hermal Ibrahim, serta sejumlah kepala OPD dan juga unsur FKPD.
“Peran Damang sangat strategis sebagai mitra pemerintah, khususnya pemerintah kecamatan di wilayah Kademangannya dalam hal menangani permasalahan adat istiadat yang ada di kecamatan,” ungkap Hendra Lesmana, dalam sambutannya.
Menurutnya, seorang damang memiliki beberapa tugas, yakni melestarikan, mengembangkan dan memberdayakan adat istiadat dan kebiasaan-kebiasaan yang berfungsi sebagai penegak hukum adat dayak pada wilayah kedamangannya.
Dirinya berharap kepada Damang Kepala Adat yang baru dilantik, untuk dapat menjalin kerjasama yang baik dengan pemerintah kecamatan, dewan adat dayak kecamatan serta para Mantir adat yang ada di wilayahnya.
“Dalam kesempatan yang baik inisaya juga perlu mengingatkan agar saudara Damang Kepala Adat memahami tugas pokok dan fungsi serta posisinya. Hal ini agar tidak terjadi benturan dengan aparat penegak hukum lainnya,” tegas Hendra.
Sementara itu, Wakil ketua DAD Kabupaten Lamandau H Tommy Hermal Ibrahim, saat di jumpai wartawan mengatakan bahwa tugas Damang Kepala Adat cukup berat karena bertanggungjawab untuk menegakkan adat-istiadat dan budaya Dayak atau hidup beradat sebagai wujud pelestarian, pembinaan dan pengembangan adat istiadat di Kabupaten Lamandau.
“Seorang Kepala Adat juga berperan serta dalam membantu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pembinanan kemasyarakatan, terutama dalam pemanfaatan hak-hak adat dan harta kekayaan adat dengan tetap memperhatikan masyarakat adat setempat,” tukasnya.