Bupati Kobar Tegaskan Tidak Ada Larangan Mudik Lokal, Wajib Membawa Hasil Negatif Antigen

Kotawaringin News, Kotawaringin Barat – Bupati Kotawaringin Barat (Kobar), Hj Nurhidayah menegaskan bahwa tidak ada larangan mudik lokal yaitu mudik antar kabupaten/kota di Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).

Tidak ada syarat khusus bagi pemudik selain menerapkan protokol kesehatan dengan ketat, kata Nurhidayah, Kamis (6/5/2021)

Terkait persyaratan hasil negatif rapid antigen hanya diberlakukan untuk pemudik yang hendak ke luar Provinsi Kalteng maupun pemudik lokal.

“Kemarin kami sudah mengirim surat ke Gubernur Kalteng terkait itu, dan beliau juga bilang bahwa tidak ada larangan mudik lokal, yang dilarang itu mudik ke luar daerah Kalteng,” tegasnya.

“Mudik lokal juga perlu membawa hasil negatif antigen tapi harus ketat terhadap prokes,” ungkap Nurhidayah.

Hal senada juga disampaikan Kapolres Kobar, AKBP Devy Firmansyah yang membenarkan bahwa tidak ada larangan mudik, namun pihaknya akan benar-benar memantau prokes pada pemudik yang hendak masuk maupun keluar Kobar.

“Kami sudah mengadakan pos penyekatan dibeberapa titik diperbatasan Kobar, untuk memantau pemudik terutama terkait prokes, jika ada yang tidak patuh, kami tidak segan untuk meminta putar balik,” tegas AKBP Devy Firmansyah.

Pihaknya juga akan melakukan pengecekan kesehatan bagi pemudik lokal yang akan masuk ke wilayah Kobar secara random atau acak. Hal tersebut sebagai sampel dari pemudik lokal.

Hal itu untuk memastikan bahwa pergerakan manusia selama rangakaian lebaran ini tetap mematuhi prokes untuk pencegahan klaster baru dari libur lebaran Idul Fitri.

“Kami akan cek suhu tubuhnya, bahkan kami juga akan mengambil sampel dengan rapid antigen secara random kepada pemudik lokal itu,” jelas AKBP Devy Firmansyah.

“Jadi akan kami jaga betul itu, satu saja yang tidak makai masker dalam mobil tidak akan kami beri masker yang ada akan kami suruh putar balik, tidak ada ampun,” tutupnya. (Yusbob)