
Bupati Kobar Hj Nurhidayah, saat diwawancara awak media.
Kotawaringin News, Kotawaringin Barat – Bupati Kotawaringin Barat (Kobar) Hj. Nurhidayah minta masyarakat aktif melaporkan aktivitas juru parkir liar.
Menurut dia, masyarakat bisa melaporkan indikasi parkir liar jika melihat ada yang mencurigakan pada karcis dan tarifnya, kata Hj Nurhidayah usai rapat Paripurna di DPRD Kobar, Jumat (19/3/2021), Sore.
“Masyarakat berhak melaporkan bila mendapati karcis parkir yang mencurigakan,” kata Hj. Nurhidayah.
Dia menjelaskan dalam penggunaan lahan parkir di Kobar, pemilik toko maupun kendaraan memiliki sejumlah hak. Hal itu seharusnya dipenuhi oleh penyelenggara parkir.
“Kami juga sudah tegaskan apa yang menjadi hak dari pengguna jasa parkir. Tiket itu hak, asuransi itu hak, juga layanan penggunaan jasa parkir sesuai aturan,” ujar Hj. Nurhidayah.
Untuk masalah parkir kita sudah merubah sistem yang selama ini target dari PAD ini tidak pernah tercapai, makanya kita gunakan sistem lelang, kalau memang sasaran ini kurang efektif maka sasaran kita adalah akan merevisi, ucap Hj. Nurhidayah.
Menanggapi keluhan masyarakat, Bupati Hj. Nurhidayah langsung menangkap dengan respon cepat, apabila ada kendala di lapangan yang tidak sesuai mekanisme, silahkan laporkan ke Dinas terkait, hal ini agar tidak menjadi bola liar ditengah masyarakat, tegas Bupati.
Dia mengingatkan masyarakat perlu berhati-hati jika menggunakan jasa parkir liar karena hak-hak itu berpotensi tidak terpenuhi. Oleh karena itu, dia mengimbau masyarakat tidak memarkir kendaraan di parkiran liar karena ada beberapa risiko.
“Kami sarankan ke masyarakat, ada risiko juga pakai parkir liar, risiko kehilangan, risiko ditertibkan petugas, atau risiko kena tarif yang tidak semestinya,” kata Bupati. (yusbob)







