
Bupati Kotawaringin Barat, Hj Nurhidayah.
Kotawaringin News, Kotawaringin Barat – Guna menindaklanjuti surat edaran Menteri Agama nomor 23 tahun 2020 tentang perayaan tahun baru dan ibadah Natal, Bupati Kobar Nurhidayah mengeluarkan surat edaran yang ditujukan pada Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD), Lurah/Kades, Pengurus Gereja, ormas dan pengelola rumah makan dan cafe tentang penyelenggaraan kegiatan Natal serta pergantian tahun pada masa pandemi covid-19, Jumat (18/12/2020).
Surat yang ditandatangani, Pada Kamis, 17 Desember 2020 ini menyampaikan beberapa hal terkait pelaksanaan ibadah Natal dan larangan membuat acara pada malam tahun baru.

“Kegiatan ibadah Natal agar tetap memperhatikan protokol kesehatan. Jumlah umat yang mengikuti kegiatan dan ibadah Natal tidak boleh lebih dari 50% dari kapasitas tempat ibadah,” jelas Bupati dalam surat tersebut.
“Selain tidak melaksanakan perayaan Natal gabungan, diimbau dalam pelaksanaan ibadah dan perayaan Natal dilaksanakan secara sederhana dengan keluarga terdekat dan tidak melaksanakn kegiatan open house,” jelas Bupati.
Dalam surat tesebut Bupati juga menyampaikan larangn berkumpul dan membuat acara pad malam pergantian tahun.
“Masyarakat dilarang membuat event atau kegiatan yang bersifat mengumpulkan orang banyak pada saat perayaan Tahun Baru,” jelas Bupati.
Kemudian, menurut Bupati kegiatan Ibadah Natal ini juga dapat diselenggarakan secara daring dengan ibadah dan tata cara yang sudah disiapkan pengurus rumah ibadah, Pungkasnya. (yusbob)









