
[su_highlight background=”#ffffff”]Kotawaringin News, Polda Kalteng – [/su_highlight]Polres Kapuas – Anggota Polsek Kapuas Hulu jajaran Polres Kapuas, Polda Kalteng yaitu Bripka Gunawan Wijaya gencar melaksanakan sosialisasi tentang larangan melakukan pertambangan secara liar atau illegal mining kepada masyarakat di Kecamatan Kapuas Hulu, Kabupaten Kapuas, Kalteng, Senin (29/3/2021) siang.
Bripka Gunawan mengatakan bahwa sosialisasi yang dilakukannya terkait dengan Undang – Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batu baru, Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdangangan bahan kimia sianida, Undang -undang nomor 9 tahun 2008 tentang penggunaan bahan kimia dan larangan penggunaan bahan kimia sebagai senjata kimia.
“Melalui sosialisasi ini kami berharap seluruh masyarakat mengetahui dan memahami dampak dan akibat dari illegal mining, serta mengetahui ancaman hukuman bagi pelaku Illegal Mining,” ucapnya.
Gunawan menegaskan kepada masyarakat yang disambanginya bahwa penambangan secara illegal merupakan perbuatan yang melanggar hukum dan Polsek Kapuas Hulu akan terus mensosialisasikan pencegahan illegal mining ini dengan tujuan agar warga tidak melanggar hukum sekaligus demi menjaga kelestarian alam.
“Cintai alam sekitar kita, jaga dan rawat baik-baik demi masa depan anak cucu kelak,” ajaknya. (ver)










