
Ilustrasi Virus Corona/Net
Kotawaringin News, Kotawaringin Barat – Pemerintah memastikan bahwa biaya perawatan pasien Covid-19 ditanggung oleh pemerintah daerah. Hal itu disampaikan oleh Direktur RSUD Sultan Imanuddin Pangkalan Bun dr Fachrudin, guna memberikan pernyataan terkait pembiayaan pasien Covid-19, Sabtu (5/12/2020).
Fachrudin menuturkan bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) RI Nomor HK.01/07/Menkes/446/2020, tentang Petunjuk Teknis Klaim Penggantian Biaya Pelayanan Pasien Infeksi Emerging Tertentu Bagi Rumah Sakit yang Menyelenggarakan Pelayanan Covid-19.
Biaya penangan pasien positif COVID – 19 di Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah berkisar antara Rp 10 juta rupiah sampai Rp 20 juta, tergantung lamanya proses perawatan dan tingkat keparahan penyakit. Namun semua biaya tersebut ditanggung oleh negara, kata Fachrudin.
“Semua biaya tidak dibebankan kepada pasien artinya gratis dan dibayarkan oleh pemerintah daerah, pemerintah menjamin seluruh kebutuhan pasien COVID-19 sejak awal dirawat, sampai proses penyembuhan. Termasuk biaya rumah sakit dan makan pasien”, kata Fachrudin.
“Biaya diganti pemerintah untuk operasional RS (Rumah Sakit), beli APD (Alat Pelindung Diri), obat, BHP (Bahan Habis Pakai), laboratorium, radiologi, biaya makan pasien dll. Tergantung lama perawatan dan berat penyakitnya, kurang lebih 10 juta,” jelas dr Fakhruddin.
“Klaim pembiayaan tersebut berlaku bagi pasien yang dirawat di Rumah Sakit yang melakukan pelayanan Penyakit Infeksi Emerging (PEI) tertentu. Dengan demikian, sesuai dengan ketentuan di atas, maka klaim pembiayaan bisa diberikan kepada Rumah Sakit yang melakukan pelayanan PIE tertentu. Termasuk di dalamnya adalah rumah sakit lapangan atau rumah sakit darurat yang didirikan di lokasi tertentu selama kondisi darurat dan masa tanggap darurat bencana,” kata Fachrudin. (yusbob)










