
Kotawaringin News, Polres Pulang Pisau – Bhabinkamtibmas Desa Sei Rungun Polsek Kahayan Kuala, Polres Pulang Pisau, Polda Kalteng, Brigadir Haikal melakukan sambang serta berikan kepada masyarakat menyampaikan dalam upaya mencegah terjadinya bencana kebakaran hutan maupun lahan serta dalam upaya antisipasi penyebaran virus Covid-19 di Desa Sei Rungun Kecamatan Kahayan Kuala Kabupaten Pulang Pisau Provinsi Kalimantan Tengah, Rabu (30/09/2020)pukul 21.00 WIB.
Kapolres Pulang Pisau AKBP Yuniar Ariefianto, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Kahayan Kuala Iptu Memet, S.H,M.M, menjelaskan bahwa kegiatan sosialisasi karhutla kepada masyarakat pada malam hari untuk menyampaikan agar tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan, baik di sengaja maupun tidak disengaja akan ada sanksi hukumannya.
Dengan memberikan pemahaman terkait undang-undang membakar hutan dan lahan saya berharap masyarakat tidak lagi berfikir untuk membakar hutan dan lahan untuk membuka lahan dalam berkebun maupun bertani.
Dalam masa pandemi Covid-19 dan dalam penyesuaian adaptasi kehidupan baru kami juga mengimbau dan mengajak seluruh warga masyarakat untuk selalu waspada dan patuhi protokol kesehatan agar tidak tertular virus Covid-19.









