
[su_highlight background=”#ffffff”]Kotawaringin News, Polda Kalteng – [/su_highlight]Polres Katingan – Bhabinkamtibmas Polsek Tasik Payawan dan Kamipang Brigpol Kladius melaksanakan soasialisasi tentang larangan terhadap pembakaran hutan dan lahan kepada masyarakat di Desa petak bahandang Pada hari Minggu tanggal 21 Maret 2021 pukul 09.35 Wib yang bertempat di Desa Petak Bahandang Kec.Tasik Payawan, Kab. Katingan.
Anggota Bhabinkamtibmas Poksek Tasik Payawan Brigpol Kladius menjelaskan dan sosialisasi kpd masyarakat supaya mengerti dan memahami tentang larangan membakar hutan dan lahan serta menyampaikan pasal, kurungan, dan denda.
Dengan adanya kegiatan ini juga masyrakat bisa memahami tujuan sosialisasi tentang larangan membakar hutan dan lahan .
Kapolsek Tasik Payawan dan kamipang Ipda AFFAN E. BATUBARA, S.H menyampaikan dan berpesan kepada anggota bhabinkamtibmas agar selalu mengajak masyarakat membantu kepolisian untuk bersama sama menjaga hutan dan lahan dengan tidak membakar karena sudah ada Undang- undang yg mengatur dan melarang, baik berupa pasal,serta kurungan.(kjp)