
[su_highlight background=”#ffffff”]Kotawaringin News, Polda Kalteng – [/su_highlight]Polres Katingan – Polsek Tasik Payawan dan Kamipang Polres Katingan – Pemerintah kembali menurunkan istilah baru sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19, melalui Instruksi Mendagri (mendagri) Nomor 03 Tahun 2021 tentang PPKM Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Covid-19 sampai tingkat desa dan kelurahan dalam rangka upaya pengendalian penyebaran Covid-19, desa maupun kelurahan yang berada di wilayah Kabupaten Katingan. Rabu 31 Maret 2021 Pukul.13.00 Wib,
Kapolsek Tasik Payawan Ipda Affan Efendi, SH melalui Anggota Bhabinkamtibmasnya menyampaikan bahwa Posko PPKM di Wilayah Tugas Polsek adalah sebagai ujung tombak Pemutus rantai penyebaran Covid 19 serta sebagai Pelacak data apabila ada indikasi penyebaran Virus Covid 19 diwilayah desa sampai tingkat RT.
“sebanyak 7 Desa di Kecamatan Tasik Payawan dan Kamipang sudah terbentuk Posko PPKM Skala Mikro yaitu : Desa Petak Bahandang, Luwuk Kanan, Hiyang Bana, Baun Bango, Asem Kumbang, Tumbang Runen dan Jahanjang Sejak kemarin seluruh Tiga Pilar kami gerakkan untuk menyiapkan posko ini termasuk komponen di dalamnya,” kata Kapolsek Tasik Payawan Ipda Affan Efendi, S.H.
“Pada pelaksanaannya, demi memastikan PPKM Mikro berjalan dengan optimal, dibentuklah posko tingkat desa yang pelaksanaannya diawasi oleh posko di tingkat kecamatan.Posko tingkat desa melakukan fungsi pencegahan, penanganan, pembinaan, dan mendukung pelaksanaan penanganan Covid-19 yang diketuai oleh Kepala Desa dibantu perangkat dan mitra desa. Mereka berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 yang berada di tingkat atasnya atau TNI/Polri,” (Po2).










