
Kotawaringin News, Polres Seruyan – Mencegah terjadinya pungutan liar (Pungli) di masyarakat, pihak Bhabinkamtibmas Polsek Seruyan Hilir Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah (Kalteng) melaksanakan sosialisasi Stop Pungli.
Sosialisasi imbauan stop Pungli tersebut dilakukan kepada pihak aparatur Kantor Desa Halimaung Jaya Kecamatan Seruyan Hilir Timur, Senin (21/9/2020) sekitar pukul 11.00 WIB.
Bhabinkamtibmas Desa Halimaung Jaya Bripka Guntur Saputra menyampaikan kegiatan ini bertujuan untuk memberikan sosialisasi saber pungli kepada aparatur desa dan masyarakat tentang imbauan pemberi dan penerima pungli sama – sama pelanggar hukum.
Pungutan liar atau pungli adalah pengenaan biaya di tempat yang tidak seharusnya biaya dikenakan atau dipungut.
Pemberantasan budaya pungli ini diatur sesuai peraturan presiden No 87 tahun 2016 dan peraturan pelayanan publik dalam UU No 25 tahun 2009 tentang pencegahan dan pemberantasan pungutan liar.
“Kepada masyarakat apabila mengetahui indikasi kegiatan pungli di lingkungannya agar melaporkan hal tersebut ke Bhabinkamtibmas atau Polsek Seruyan Hilir,” jelas Kapolek Seruyan Hilir AKP Setiyono mewakili Kapolres Seruyan AKBP Agung Tri Widiantoro, S.I.K., M.H. (4121f/den/K3)









