
Kotawaringin News, Polres Gunung Mas – Bhabinkamtibmas Polsek Rungan, Polres Gunung Mas (Gumas) Polda Kalteng, menyebarkan pamflet yang berisikan Maklumat Kapolri tentang Protokol Kesehatan di Desa Karya Bhakti, Kec. Rungan, Kab. Gumas, Prov. Kalteng, Selasa (29/09/2020) pagi.
Penyebaran pamflet ini bertujuan agar maklumat tersebut dapat dibaca dan diketahui oleh masyarakat luas.
Kapolres Gumas AKBP Rudi Asriman, S.I.K., melalui Kapolsek Rungan Iptu Marolop Purba mengatakan, maklumat Kapolri nomor : Mak/3/IX/2020 tersebut berisi tentang kepatuhan terhadap protokol kesehatan dalam pelaksanaan pemilihan tahun 2020.
“Pemasangan Maklumat Kapolri baik di lingkungan Polsek maupun tempat terbuka lainnya agar diketahui oleh khalayak sekaligus dapat mematuhi isi dari maklumat tersebut,” kata Kapolsek.
Lebih lanjut ia menegaskan, Kabupatem Gumas merupakan salah satu dari 14 kabupaten/kota di Kalimantan Tengah yang menggelar pesta demokrasi (Pilkada).
Dalam hal ini pihaknya bekerjasama dengan penyelenggara Pemilu dan instansi terkait lainnya telah menyerukan agar selama tahapan Pilkada berlangsung dilaksanakan dengan penerapan protokol kesehatan ketat guna mencegah dan meminimalisir penyebaran Covid-19 dan menghindari munculnya klaster baru khususnya di wilayah Kec. Rungan.
“Mari ciptakan Pilkada Kec. Rungan yang aman, damai dan sehat,” ajaknya.
Adapun Maklumat itu tertuang dalam Mak/3/IX/2020 dan ditandatangani oleh Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis pada 21 September 2020. Dalam maklumat tersebut, terdapat empat poin aturan terkait pilkada, yakni :
- Pemilihan Kepala Daerah 2020 merupakan pelaksanaan kedaulatan rakyat secara konstitusional yang dilindungi undang-undang, maka diperlukan penegasan pengaturan agar tidak menjadi klaster baru penyebaran Covid-19.
Untuk memberikan perlindungan dan menjamin keselamatan kepada penyelenggara pemilihan, peserta pemilihan, pemilih dan seluruh pihak yang terkait dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19 pada adaptasi kebiasaan baru, dengan ini Kapolri mengeluarkan maklumat:
a. Dalam pelaksanaan pemilihan 2020, tetap mengutamakan keselamatan jiwa dengan mematuhi kebijakan dan peraturan pemerintah terkait penanganan, pencegahan, serta protokol kesehatan Covid-19.
b. Penyelenggara pemilihan, peserta pemilihan, pemilih, dan seluruh pihak yang terkait pada setiap tahapan wajib menerapkan protokol kesehatan Covid-19 dengan memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.
c. Pengerahan massa pada setiap tahapan pemilihan tidak melebihi batasan jumlah massa yang telah ditetapkan oleh penyelenggara pemilihan.
d. Setelah selesai melaksanakan setiap kegiatan tahapan, semua pihak yang terlibat dan masyarakat agar segera membubarkan diri dengan tertib tanpa arak-arakan, konvoi, atau sejenisnya.
Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan kepolisian yang diperlukan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Demikian maklumat ini disampaikan untuk diketahui dan dipatuhi oleh seluruh masyarakat, juga para pendukung paslon. (krh38)










