
KNews, Polres Katingan – Sebagai upaya antisipasi karhutla, Bhabinkamtibmas Kelurahan Kasongan Baru Bripka Agus Arianto terus melaksanakan patroli dan sambang ke desa binaan untuk membagikan maklumat Kapolda Kalteng tentang larangan dan sanksi pembakaran hutan dan lahan (Karhutla). Minggu (11/4/2021) Siang
Kepada warga yang dijumpai, Bripka Agus menyampaikan larangan membuka lahan dengan cara dibakar dan aturan hukum yang berlaku bagi pelanggar. Selain itu Ia juga menjelaskan dampaknya yang merambat keseluruh aspek, mulai dari ekonomi, transportasi hingga kesehatan menjadi terganggu.
Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah, S.I.K., M.H melalui Kapolsek Katingan Hilir Iptu Eko Priono, S.H., M.H mengatakan kegiatan itu dilaksanakan berdasarkan Maklumat Kapolda Kalteng Nomor : Mak/01/II/2021 tanggal 24 Februari 2021, maklumat tersebut berisi penegasan tentang sanksi pidana terhadap pembakaran hutan dan lahan.
“Bagi pelaku pembakar lahan dapat dikenakan ancaman penjara maksimal 10 tahun dan denda 10 Miliar sesuai dengan Undang – undang Nomor 32 tahun 2009 tentang lingkungan hidup, Undang – undang Nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan. Maka dari itu mari bersama-sama mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan. Dampak karhutla dapat berimbas menyebabkan polusi udara mengganggu kesehatan saluran pernapasan (ISPA) dan menghambat pertumbuhan ekonomi”, kata Kapolsek. (isn)










