
Kotawaringin News, Polres Pulang Pisau–Bhabinkamtibmas Polsek Kahayan Tengah Polres Pulang Pisau Polda Kalteng, mensosialisasikan Maklumat Kapolri Nomor :Mak/3/IX / 2020 tentang Kepatuhan terhadap Protokol kesehatan dalam Pelaksanaan pemilihan Tahun 2020 kepada masyarakat di Kecamatan Kahayan Tengah, Kabupaten Pulang Pisau,Jumat(25/09/2020)PAGI.
Kapolres Pulang Pisau AKBP Yuniar Ariefianto, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Kanayan Tengah Ipda Rozikin, S.H, menyampaikan kegiatan mensosialisasikan Maklumat Kapolri ini bertujuan agar masyarakat dapat disiplin dan dapat mematuhi serta bisa menerapkan dan menggunakan masker untuk keselatamat diri sendiri dan orang banyak.
“Saya berharap masyarakat dapat mentaati apa yang sudah ditetapkan oleh pemerintah dalam pencegahan dan pengendalian virus Covid-19 agar kita bersama-sama memutus mata rantai penyebaran virus corona.”tambah Rozikin.
Kemudian Bhabinkamtibmas Polsek Kahayan Tengah Brigpol Oktobery memberikan masker kepada masyarakat yang belum menggunakan masker.
“saya berharap agar masyarakat jika bepergian keluar rumah selalu menggunakan masker untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona” ucap Oktobery.
Diharapkan kepada masyarakat agar bersama-sama menjaga lingkungan dari asap kebakaran, maka dari itu imbauan larangan membakar hutan dan lahan terus kita laksanakan agar masyarakat dapat memahami betul bahaya dari asap yang di timbulkan.(Rls/K3)










