Bhabinkamtibmas Polsek Kahayan Tengah Pasang Sepanduk Larangan Membakar Hutan Dan Lahan

Kotawaringin News, Polres Pulang Pisau – Bhabinkamtibmas Polsek Kahayan Tengah Polres Pulang Pisau Polda Kalteng melakukan pemasangan sepanduk larangan membakar hutan dan lahan di Desa Parahangan, Kecamatan Kahayan Tengah, Kabupaten Pulang Pisau, Kalteng, Kamis(17/09/2020) siang.

Demi mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan, Bhabinkamtibmas Polsek Kahayan Tengah Brigpol Oktobery melaksanakan kegiatan pencegahan yaitu dengan melakukan pemasangan sepanduk imbauan larangan untuk membakar hutan dan lahan.

Kapolres Pulang Pisau, AKBP Yuniar Ariefianto, S.H.,S.I.K.,M.H. melalui Kapolsek Kahayan Tengah Ipda Rozikin, S.H. menuturkan, Kegiatan tersebut adalah upaya dari Polsek Kahayan Tengah dalam pencegahan terjadinya kebakaran hutan dan lahan.

“Saya berharap masyarakat dapat teredukasi dengan imbauan ini dan tidak membuka lahan dengan cara di bakar,” ujar Kapolsek.

Brigpol Oktobery selaku Bhabinkamtibmas, menghimbau kepada masyarakat agar bersama sama bekomitmen untuk tidak membakar hutan dan lahan di karenakan berdampak negatif untuk kesehatan dan asap yang ditimbulkan akibat kebakaran hutan dan lahan yaitu dapat menimbulkan penyakit ISPA (Infeksi saluran Pernafasan),maka dari itu kita tangkal sejak dini.(SekKahTeng/den/K3)