Bhabinkamtibmas Melaksanakan Sosialisasi Terkait Pergub Kalimantan Tengah juga Bupati Pulang Pisau kepada Perangkat Desa

banner 468x60

Kotawaringin News, Bhabinkamtibmas Desa Tanjung Perawan Polsek Kahayan Kuala Polres Pulang Pisau Polda Kalteng Brigadir Rasito melaksanakan Sosialisasi Terkait Pergub Kalimantan Tengah juga Bupati Pulang Pisau guna Pencegahan Penyebaran Virus Covid-19 (Corona) dengan sangsi Hukuman,pelaksanaan pendisipilinan protokol kesehatan di lingkungan kerja Pemerintah di Desa Sei Pasanan (sentuhan) Kecamatan Kahayan kuala Kabupaten Pulang Pisau, Kalteng, Kamis (17/09/2020) pukul 09.30 Wib

Kapolres Pulpis AKBP Yuniar Ariefianto, S.H.,S.I.K.,M.H. melalui Kapolsek Kahayan Kuala Iptu Memet, S.H,M.M, mengatakan kegiatan ini sengaja dilakukan untuk memberikan pengawasan pelaksanaan pendisipilinan protokol kesehatan di lingkungan kerja Pemerintah Desa Sei Pasanan yang tidak menggunakan masker agar mengerti dan memahami tentang Peraturan Bupati Pulang Pisau dan sanksinya.

banner 336x280

“Bahwa agar Aparat Pemerintah Desa Sei Pasanan selalu menerapkan protokol kesehatan pada setiap kegiatan yang dilaksanakan dan turut serta mengingatkan warga Desa Sei Pasanan supaya menerapkan protokol kesehatan seperti Mencuci Tangan, Menjaga Jarak dan Menggunakan Masker karena apabila tidak dilaksanakan akan ada tindakan disiplin baik berupa denda dan hukuman sosial bagi yang tidak menerapkan protokol kesehatan,” ujar Iptu Memet.

Kapolsek menambahkan diharapkan kepada masyarakat agar dapat memahami dan mengerti tentang Sangsi Hukuman akibat melanggar dan atau tidak mematuhi anjuran Pemerintah tentang Protokol kesehatan Pencegahan Virus Covid-19.(SekKahKuala/den/K3)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *