
Kotawaringin News, Polres Pulang Pisau – Bhabinkamtibmas Polsek Kahayan kuala, Polres Pulang Pisau, Polda Kalteng, menyampaikan sosialisasi tersebut agar masyarakat mengetahui bahwa sudah dibentuknya tim yang terdiri dari berbagai instansi yang mempunyai wewenang untuk mengawasi penggunaan dana Desa guna menghindari penyalahgunaan dana tersebut di wilayah kecamatan Kahayan kuala Kabupaten Pulang Pisau Provinsi Kalimantan Tengah, Minggu (04/04/2021). Pukul 10.30 Wib.
Kapolres Pulang Pisau, AKBP Yuniar Ariefianto, S.H.,S.I.K.,M.H. melalui Kapolsek Kahayan Kuala Ipda Ibnu Khaldun,S.H, menjelaskan kepada masyarakat juga agar ikut berperan dalam memberantas hal tersebut dengan cara melaporkan apabila mengetahui terjadinya pungli, penyalahgunaan dana yang bersumber APBD / APBN, pemberi maupun penerima sama-sama melanggar hukum
personel Bhabinkamtibmas kami akan terus menggencarkan sosialisasi ke warga-warga di wilayah binaan supaya masyarakat tidak takut untuk melaporkan setiap ada mengetahui atau mengalami praktek pungli (Pungutan Liar), jangan memberi, jangan menerima lawan dan laporkan segera kepada pihak yang berwajib apa bila ada menemukan hal-hal yang di maksud dengan pungli
Adapun Kegiatan yang dilaksanakan adalah menjalin tali silahturahmi kepada tokoh masyarakat dan memberikan imbauan kepada warga masyarakat untuk mematuhi pelaksanaan protokol kesehatan yang benar guna mencegah penyebaran Covid-19. Selain itu juga menghimbau agar kita semua dapat menjadi pelopor dalam tangkal dan cegah penyebaran Covid-19 tersebut










