
Kotawaringin News, Polsek Jabiren Raya Polres Pulang Pisau Polda Kalteng Bhabinkamtibmas Desa Tanjung Taruna Kecamatan Jabiren Raya Brigadir I Wayan Wedya Sanjaya, laksanakan penempelan maklumat Kapolri, Senin (28/09/2020) pagi.
Kapolres Pulang Pisau AKBP Yuniar Arifianto, S.H., S.I.K melalui Plh. Kapolsek Jabiren Raya IPDA Agus Basuki menjelaskan bahwa Penempelan dilakukan karena telah di keluarkannya Maklumat oleh Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor : Mak/3/IX/2020, Tanggal 21 September 2020 tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan Dalam Pelaksanaan Pemilihan Tahun 2020. Maka anggota Polsek Polsek Jabiren Raya melakukan upaya untuk kampanyekan maklumat ini kepada warga di sekitar wilayah hukum Polsek Jabiren Raya dengan menempelkan maklumat tersebut di tempat umum.
Dijelaskan kepada warga bahwa maklumat Kapolri ini berisikan tentang kepatuhan terhadap protokol kesehatan dalam pelaksanaan Pemilihan Tahun 2020.
“Tentu saja maklumat ini bertujuan untuk mengarahkan masyarakat agar saat menjelang sampai pelaksanaan pemilihan ke depan yang akan di laksanakan di berbagai daerah di Indonesia dapat terlaksana dengan tetap menjaga protokol kesehatan”, ucap Abbas panggilan Agus Basuki.
“Pada saat pelaksanaan pemilihan tidak menjadi acara yang membuat masyarakat menjadi tertular oleh virus apabila tidak menaati protokol kesehatan dengan benar”, tambah Abbas.
“Dengan adanya kegiatan ini di harapkan dapat mengingatkan warga agar tetap dalam protokol kesehatan seperti yang telah di tetapkan agar ke depan tidak muncul kembali klaster baru penularan virus Covid-19”, tutup Kapolsek Jabiren Raya Ipda Agus Basuki.(SekJabirenRaya)









