
Kotawaringin News, Polres Pulang Pisau – Personel Polsek Kahayan Kuala Polres Pulang Pisau Polda Kalteng, Bhabinkamtibmas Desa Tanjung Perawan melaksanakan sambang dan sosialisasi tentang larangan pungutan liar kepada aparat Pemerintahan Desa Tanjung Perawan kecamatan Kahayan kuala Kabupaten Pulang Pisau Provinsi Kalimantan Tengah, Selasa (6/10/2020) pukul 09.00 WIB.
Kapolres Pulang Pisau, AKBP Yuniar Ariefianto, S.H.,S.I.K.,M.H. melalui Kapolsek Kahayan Kuala Iptu Memet, S.H,M.M, mengatakan tujuan dari sosialisasi adalah memberikan pengetahuan kepada perangkat Desa Maupun masyarakat sehingga bisa mencegah terjadinya pungli. Selain itu, memberi informasi mekanisme pelaporan apabila menemukan hal tersebut baik bagi yang memberi ataupun yang menerima, tujuannya untuk mempermudahkan dan memperlancar segala urusan
“Kepada Aparat Desa Tanjung Perawan agar benar-benar melaksanakan pelayanan sesuai dengan ketentuan yang telah berlaku dan dalam mendata warga yang tidak mampu yang akan dimasukan dalam penerima bantuan agar jangan sampai ada pungutan yang tidak ada ketentuannya dan apabila adanya penyelewengan supaya dapat melaporkan kepada Satgas Saber Pungli Kabupaten Pulang Pisau dan bisa juga melalui Polsek Kahayan Kuala atau Bhabinkamtibmas Desa Tanjung Perawan,” ujar Iptu Memet.
Harapannya bisa bersama mencegah terjadinya pungutan liar khususnya terhadap pelayanan publik di desa. Selain itu, paham bagaimana cara melapor apabila mengetahui adanya pungli.(SekKahKuala)









