
Kotawaringin News, Polres Pulang Pisau – Personel Polsek Kahayan Kuala Polres Pulang Pisau Polda Kalteng, Bhabinkamtibmas Desa Tanjung Perawan Brigadir Rasito melaksanakan sambang dan sosialisasi tentang larangan pungutan liar kepada perangkat Desa Tanjung Perawan kecamatan Kahayan kuala Kabupaten Pulang Pisau Provinsi Kalimantan Tengah, Selasa (29/09/2020) pukul 10.00 Wib.
Kapolres Pulang Pisau AKBP Yuniar Ariefianto, S.H.,S.I.K.,M.H. melalui Kapolsek Kahayan Kuala Iptu Memet, S.H,M.M, mengatakan bahwa pemberantasan praktik Pungutan Liar (pungli) menjadi atensi khusus dari Pemerintahan saat ini. Pungli pada umumnya berkembang di pelayanan publik dan hal ini sangat meresahkan masyarakat terutama menengah kebawah, pengetahuan yang minim oleh masyarakat dapat menjadi sasaran empuk bagi oknum untuk meraup keuntungan pribadi.
“Kegiatan tersebut sebagai bentuk pencegahan, pemberantasan pungutan liar (pungli) yang di atur dalam Perpres No 87 Tahun 2016 dan memberikan himbauan tentang pelayanan publik dalam UU No 25 Tahun 2009. agar terwujudnya pelayanan publik kepada masyarakat yang terbebas dari pungutan liar, meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui transparansi serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan terbebas dari pungli,” ujar Iptu Memet.
Dengan kegiatan ini, diberharap kepada perangkat Desa agar mendukung serta bersama-sama dalam memberantas praktek pungli. Apabila mendapat informasi pungutan liar hendaknya masyarakat maupun petugas yang lainnya agar proaktif untuk mengadukan ke Satgas saber Pungli atau petugas Bhabinkamtibmas.(SekKahKuala)









