
Kotawaringin News, Polres Pulang Pisau – Personel Polsek Kahayan Kuala Polres Pulang Pisau Polda Kalteng, Bhabinkamtibmas Desa Sei Rungun Brigadir Haikal melaksanakan sambang dan sosialisasi tentang larangan pungutan liar kepada masyarakat Desa Sei Rungun kecamatan Kahayan kuala Kabupaten Pulang Pisau Provinsi Kalimantan Tengah, Rabu (30/09/2020) pukul 09.20 WIB.
Kapolres Pulang Pisau AKBP Yuniar Ariefianto, S.H.,S.I.K.,M.H. melalui Kapolsek Kahayan Kuala Iptu Memet, S.H,M.M, mengatakan bahwa apa yang sudah dilaksanakan ini adalah salah satu langkah pencegahan terhadap kegiatan pungli yang mungkin dapat terjadi di wilayah hukum Polsek Kahayan kuala, baik bagi yang memberi ataupun yang menerima, tujuannya untuk mempermudahkan dan memperlancar segala urusan
“Kegiatan tersebut sebagai bentuk pencegahan, pemberantasan pungutan liar (pungli) yang di atur dalam Perpres No 87 Tahun 2016 dan memberikan himbauan tentang pelayanan publik dalam UU No 25 Tahun 2009. agar terwujudnya pelayanan publik kepada masyarakat yang terbebas dari pungutan liar, meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui transparansi serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan terbebas dari pungli,” ujar Iptu Memet.
Bhabinkamtibmas juga berharap apabila merasa menjadi korban dari sebuah perbuatan pungli untuk itu korban dapat melaporkan kepada petugas tim saber pungli atau petugas Bhabinkamtibmas.(SekKahKuala)










