
Kotawaringin News, Polres Pulang Pisau – Bhabinkamtibmas Desa Bahaur Hilir Polsek Kahayan kuala Polres Pulang Pisau Polda Kalteng Brigadir Ardi Gunawan memberikan imbauan kepada masyarakat di Desa Pantauan dengan menggunakan spanduk di Desa Sei Pudak Kecamatan Kahayan kuala Kabupaten Pulang Pisau Provinsi Kalimantan Tengah, Kamis (08/10/2020) Pukul 09.30 WIB.
Kapolres Pulang Pisau, AKBP Yuniar Ariefianto, S.H.,S.I.K.,M.H. melalui Kapolsek Kahayan Kuala Iptu Memet, S.H,M.M, mengatakan memerintahkan personil Bhabinkamtibmas Polsek Kahayan Kuala untuk mensosialisasikan serta memberikan pengertian kepada masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan karena selain membahayakan juga dapat dikenakan sangsi sesuai hukum yang berlaku.
Bhabinkamtibmas juga menghimbau kepada masyarakat dan juga meminta agar menyampaikan dengan masyarakat lainnya agar tidak membakar hutan dan lahan untuk menghindari terjadinya kebakaran hutan dan lahan yang dapat menyebabkan adanya asap dan akibatnya bisa menimbulkan berbagai macam penyakit.
Bhabinkamtibmas Desa Sei Pudak (pantauan) berpesan kepada masyarakat agar tidak membakar lahan dan hutan dan mengajak kepada masyarakat agar bersama-sama menjaga lingkungan sekitarnya









