
Kotawaringin News, Polres Pulang Pisau – Bhabinkamtibmas Desa Sei Baru Tewu, Polsek Maliku, Polres Pulang Pisau, Polda Kalteng, Bripka I Wayan DA melaksanakan sambang dan mensosialisasikan tentang Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) kepada warga Desa binaannya, Minggu (27/09/2020) siang.
Kapolres Pulang Pisau, AKBP Yuniar Ariefianto, S.H.,S.I.K.,M.H. melalui Kapolsek Maliku Ipda Laaser K, S.H. mengatakan, pemberantasan praktik Pungutan Liar (pungli) menjadi atensi khusus dari Pemerintahan saat ini.
Dengan adanya sosialisasi dari bhabinkamtibmas ini agar masyarakat merasa nyaman dengan tidak adanya pungutan liar. Mari kita mencegah praktek-praktek pungli, sehingga tercipta pelayanan publik masyarakat yang baik.
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada warga, baik pemberi dan penerima pungli sama-sama pelanggar hukum. Diharapkan dapat memberikan wawasan bagi warga untuk selalu mengawasi penggunaan anggaran dana desa.
Kegiatan tersebut sebagai bentuk pencegahan, pemberantasan pungutan liar (pungli) yang di atur dalam Perpres No 87 Tahun 2016 dan memberikan himbauan tentang pelayanan publik dalam UU No 25 Tahun 2009. agar terwujudnya pelayanan publik kepada masyarakat yang terbebas dari pungutan liar, meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui transparansi serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan terbebas dari pungli.
Pada kesempatan itu juga Bhabinkamtibmas menyampaikan Semoga dengan sosialisasi saber pungli ini, pihaknya dapat bekerjasama untuk mengawasi pengelolaan dana desa. Diharapkan kepada perangkat desa agar lebih aktif, dan apabila mengetahui penyimpangan pelayanan untuk segera melaporkan ke saber pungli atau ke Bhabinkamtibmas.









