
[su_highlight background=”#ffffff”]Kotawaringin News, Polda Kalteng – [/su_highlight]Polres Sukamara – Bhabinkamtibmas Desa Pempaning Polsek Balai Riam jajaran Polres Sukamara, Polda Kalteng Bripka Ronald .S. melaksanakan sambang dan sosialisasikan Maklumat Kapolda Kalteng tentang sanksi pelaku pembakaran hutan dan lahan, Senin (22/03/2021) pukul 11.30 Wib.
Sosialisasi dilakukan dengan cara memperlihatkan maklumat Kapolda kalteng Nomor : Mak/01/II/2021, tentang sanksi pidana pembakaran hutan dan lahan, kali ini sosialisasi kepada petugas satpam perusahaan PT. Kalimantan Sawit Kusuma (KSK).
Kegiatan tersebut dilakukan oleh Bripka Ronald ditujukan dengan maksud agar maklumat Kapolda dapat di baca dan di pahami oleh satpam perusahaan Pt. KSK, bahwa bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan dapat dipidana.
“selain itu juga kami mengimbau kepada petugas satpam yang berjaga agar antisipasi dan waspada terhadap situasi sekitar” ujar Ronald.(AL)










