
(Istimewa)
Kotawaringin News, Polres Seruyan – Untuk mencegah kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Polsek Seruyan Hilir Polres Seruyan Polda Kalteng melalui Personel Bhabinkamtibmas Briptu Yohanes Weren melaksanakan giat sosialisasi pencegahan karhutla kepada masyarakat di Balai Desa Pematang Limau Kecamatan Seruyan Hilir Kabupaten Seruyan Provinsi Kalteng.
Dalam kegiatan Pembentukan dan Pembinaan Masyarakat Peduli Api (MPA) ini, anggota Bhabinkamtibmas Polsek Seruyan Hilir mensosialisasikan maklumat Kapolda Kalteng tentang pencegahan Karhutla yang berisikan larangan dan sanksi pidana bagi pelaku pembakar hutan dan lahan kepada masyarakat agar diimplementasikan dan diketahui.
Kapolres Seruyan AKBP Agung Tri Widiantoro, S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Seruyan Hilir AKP Setiyono menjelaskan kegiatan tersebut sekaligus menyampaikan maklumat Kapolda Kalteng tentang sanksi pidana terhadap pembakaran hutan dan lahan.
“Memasuki kemarau ini, kami akan terus melaksanakan imbauan-imbauan tentang pencegahan kebakaran hutan dan lahan, bekerjasama dengan Aparataur Desa untuk membentuk masyarakat peduli api, termasuk mengedukasi masyarakat tentang cara membuka lahan yang diizinkan,” jelasnya, Kamis (10/09/2020) pukul 10.00 WIB.
Kegiatan sosialisasi dan imbauan tentang Karhutla ini juga bertujuan agar warga masyarakat paham bahwa tindakan membakar hutan maupun lahan dengan sengaja adalah perbuatan melawan hukum. (AS/den/K3)