
Kotawaringin News, Polres Pulang Pisau – Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) Desa Maliku Baru, Polsek Maliku, Polres Pulang Pisau, Polda Kalteng, Briptu M.Iqbal melaksanakan sosialisasi Pungli (pungutan liar) kepada warga binaannya, Jumat (09/10/2020) pagi.
Dalam sosialisasinya ini, Briptu M.Iqbal membentangkan spanduk imbauan pungli di depan kantor Bank BRI desa Maliku Baru dan menyampaikan pengertian dari pada pungli tersebut.
Pungli dilarang oleh Undang-undang baik yang memberi atau yang menerima dan bilamana mengetahui adanya pungli, diharapkan agar warga jangan takut untuk melaporkan baik secara langsung maupun melalui telpon ke Satgas Saber Pungli Kabupaten Pulang Pisau.
Terpisah, Kapolres Pulang Pisau AKBP Yuniar Ariefianto, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Maliku Ipda Laaser. K, S.H berharap masyarakat khususnya warga Desa Maliku Baru mendukung giat Unit Pemberantasan Pungli Kabupaten Pulang Pisau dalam memberantas praktek pungli. (Dtn439)









