
[su_highlight background=”#ffffff”]Kotawaringin News, Polda Kalteng – [/su_highlight]Polres Katingan – Kapolri melalui jajaran Polda dan Polres mengintruksikan agar melakukan pencegahan, penanganan kebakaran hutan dan lahan di wilayah hukumnya.
Menindaklanjuti instruksi tersebut, Bhabinkamtibmas Kelurahan Kasongan Lama Polsek Katingan Hilir jajaran Polres Katingan Bripka Gatot Aji bersama mahasiswa KKN (kuliah kerja nyata) melakukan pemasangan spanduk larangan membakar hutan dan lahan di beberapa tempat rawan karhutla. Selasa (23/03/2021) Siang
“Saya berharap masyarakat dapat teredukasi dengan imbauan ini dan tidak membuka lahan dengan cara membakar dan mau bersama – sama berkomitmen mengingat dampak negatif yang ditimbulkan untuk kesehatan dan lingkungan”, ucap Bripka Gatot.
Dikonfirmasi di tempat terpisah, Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah, S.I.K.,M.H melalui Kapolsek Katingan Hilir Iptu Eko Priono, S.H.,M.H mengatakan upaya untuk mencegah terjadinya karhutla, pihaknya sudah menginstruksikan kepada Bhabinkamtibmas untuk bersinergi dengan masyarakat, perangkat desa juga mahasiswa untuk melakukan sosialisasi khususnya di pelosok – pelosok desa.
“Kita akan gerakkan terus bhabinkamtibmas untuk imbau masyarakat agar tidak buka lahan dengan cara membakar. Bagi masyarakat yang melakukan pembakaran lahan dan hutan dapat dijerat hukum sebagai mana diatur dalam Undang-Undang No 41 Tahun 1999 tentang kehutanan pasal 78 ayat 3 pelaku pembalakan dikenakan sangksi kurungan 15 tahun dan denda maksimal 5 Miliar. Maka dari itu Kepada masyarakat maupun badan usaha,perusahaan yang sedang melakukan pembersihan lahan, jangan memakai api. Namun lakukanlah sesuai dengan ketentuan yang ada”, tutur Kapolsek.(isn)










