Kotawaringin News, Nasional – Dengan bermoduskan berkenalan lewat media sosial facebook, seorang pria beristri, ii (21), memperdaya gadis di bawah umur, BN (16).
Bejatnya, lelaki ini malah memaksa korban untuk mau bersetubuh dengan pelaku, saat pertama kali bertemu.
Dengan ancaman sebuah senjata tajam, aksi tidak tidak beragama pelaku ini berhasil menakuti korban.
Sehingga korban hanya bisa pasrah dan menangis.
Kepada polisi, pelaku yang akhirnya berhasil diciduk Jajaran Satreskrim Polres Tasikmalaya ini mengakui segala perbuatannya.
Ia berdalih khilaf dan birahinya tidak tahan melihat gadis yang baru saja dikenalnya di media sosial.
“Kasus persetubuhan anak di bawah umur, dilakukan oleh pelaku di rumahnya saat keduanya pertama kali bertemu. Dengan ancaman sebilah pisau, pelaku memaksa korban melakukan hubungan badan,” jelas Kasat Reskrim polres Tasikmalaya AKP Hario Prasetyo Seno, saat menggelar ekpose di Mapolres Tasikmalaya, Selasa, 10 November 2020. (PR)