
Kotawaringin News, Polres Kapuas – Personel Polsek Basarang Polres Kapuas Polda Kalteng Aiptu Rayu Erfandhi, Bripka Ifandi, S.E. dan I Wayan J.A. melaksanakan Operasi Yustisi Protokol Kesehatan di Jl. Trans Kalimantan Desa Tambun Raya Kec. Basarang, Kab. Kapuas, Kalteng. Jumat (16/10/2020) pukul 10.30 WIB.
Aiptu Rayu saat melaksanakan kegiatan menyampaikan Kegiatan Operasi Yustisi Penegakkan protokol kesehatan sesuai Inpres No 6 Th 2020, Intruksi Menteri Dalam Negeri No. 4 Th. 2020, Pergub Kalteng No. 43 Th 2020 dan Perbup Kapuas No. 46 Th. 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakkan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19, di Wilayah Kec. Basarang.
Petugas memberikan himbauan dan pemahaman secara langsung kepada para warga tentang pentingnya menjaga kebersihan diri dan lingkungan, “Dengan cara sesering mungkin mencuci tangan menggunakan sabun dan air mengalir, tetap menjaga jarak serta diwajibkan menggunakan masker apabila keluar rumah untuk mencegahan penyebaran Covid-19 di wilayah Kecamatan Basarang Kab. Kapuas Prov. Kalteng,” ujarnya.
Adapun sasaran Operasi Yustisi tersebut diperuntukkan kepada warga yang melintas yang tidak menggunakan masker, dengan memberikan sanksi bisa berupa denda, sanksi kerja bakti sosial sampai sanksi fisik seperti push up untuk memberikan efek jera.
“Dengan adanya operasi Yustisi ini saya berharap tidak hanya warfmga sekitar melainkan staff kecamaran juga dapat patuh akan protokol kesehatan, karena kegiatan ini bukan hanya untuk kebaikan diri sendiri melainkan untuk kebaikan banyak orang agar korban wabah berbahaya ini tidak bertambah banyak lagi,” akhirnya. (wen)









