
KNews, Polres Barito Utara – Dengan membentangkan spanduk, Bripka Syawal Akbar sampaikan ajakan untuk menolak pungutan liar kepada warga di Desa Benangin II.
“ Sosialisasi dan edukasi ini adalah untuk memberikan pemahaman kepada masyakat bahwasanya pungutan liar itu bukan hanya pemberi yang dapat terjerat hukum, tetapi juga penerima sama-sama akan terjerat hukum,” ujar Bripka Syawal, Jumat (16/04/2021) siang.
“ Kepada masyarakat Desa Benangin II kami sampaikan ajakan untuk tidak memberi maupun menerima pungutan liar dalam bentuk apapun,”ujarnya.
Kepada masyarakat juga kami sampaikan jika ada yang menemui atau mengetahui ada indikasi pungutan liar, maka segera laporkan kepada pihak yang berwajib. (Nin/Ryt)










