
Kotawaringin News, Polres Lamandau – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lamandau, Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) berhasil Mengungkap peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
“Penangkapan tersebut dilakukan menindaklanjuti informasi yang di dapat oleh satresnarkoba bahwa ada tiga orang yang mengendarai truck mencurigakan akan melewati Lamandau dari Kalbar menuju Pangkalan bun kalteng,”kata Kapolres Lamandau AKBP Titis Bangun H.P., S.I.K. M. H, Melalui Kasatnarkoba AKP I Made Rudia, saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (29/9/2020) pagi.
Kasatresnarkoba menuturkan, Saat tim gabungan yang terdiri dari Personel Satreskrim, Satresnarkoba, dan Satsabhara melaksanakan Razia Pada hari Rabu dini hari tadi, di jalan Transkalimantan Km 14 Nanga Bulik, tim gabungan menemukan satu unit mobil yang dicurigai dan langsung dilakukan penggeledahan badan terhadap tiga orang penumpang tersebut tidak ditemukan apa-apa yang berkaitan dengan Narkotika, dilanjutkan dengan penggeledahan Alat Angkut (truck) ditemukan 32 (tiga puluh dua) bungkus plastik cetik berukuran kecil didalamnya terdapat butiran kristal berwarna putih yang diduga Narkotika.
“Tiga orang terduga Pelaku Tindak Pidana Narkotika berhasil diamankan bersama dengan barang bukti (barbuk) 32 (tiga puluh dua) paket dibungkus menggunakan plastik cetik yang berisikan butiran kristal berwarna putih yang diduga Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Shabu dengan berat bersih 4,16 gram,” ungkapnya
AKP I made menjelaskan, tiga orang terduga yakni Kaswanto (31), Muhajirin (32) dan Roby Sudibyo (30) yang di duga menguasai barang haram tersebut langsung di amankan ke Mapolres Lamandau untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
“untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” Tutup Kasat. (dbm/den/K3)









