
Headshoot Pj Sekda Lamandau, H Masrun.
Kotawaringin News, Lamandau – Pemerintah kabupaten (Pemkab) Lamandau menganggarkan dana untuk percepatan penanganan Covid-19 sebesar Rp 44,8 miliar.
Jumlah tersebut merupakan total anggaran yang didapat setelah dua kali dilakukan refocusing dan realokasi di berbagai pos anggaran yang bersumber dari APBD 2020.
“Total anggaran (percepatan penanganan) Covid-19 kita (kabupaten Lamandau) setelah dilakukannya dua tahap refocusing dan realokasi itu kini jumlahnya sekitar 44,8 milyar rupiah,” kata Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) kabupaten Lamandau, H Masrun, saat dikonfirmasi Rabu 22 April 2020.
Tahap pertama lalu, pemkab Lamandau sebetulnya telah menyisihkan anggaran sebesar Rp14,919 milyar, namun pemerintah pusat menilai jumlah itu belum memadai untuk menanggulangi dampak dari wabah Covid-19 yang terjadi, sehingga pemkab diminta melakukan rasionalisasi dengan menambah anggaran di tahap kedua.
Keharusan menambah anggaran itu setali tiga uang dengan terbitnya Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Menteri Keuangan (Menkeu) bernomor 119/2813/SJ dan 117/KMK.07/2020 tentang Percepatan Penyesuaian APBD dalam rangka Penanganan Covid-19 serta Pengamanan Daya Beli Masyarakat dan Perekonomian Nasional.
“Dana segitu (14,919 milyar rupiah) dinilai belum memadai, sehingga di tahap kedua kita (pemkab Lamandau) diminta untuk menambahnya lagi, dan setelah kita lakukan refocusing dan realokasi ketemulah angka 44,8 milayar (rupiah). Perbup (Peraturan Bupati Lamandau) perihal perubahannya sudah final kemarin (Senin 21 April 2020) sore, bahkan juga sudah dilaporkan ke Mendagri,” kata Masrun.
Angka sebesar Rp44,8 milyar tersebut, jelas Masrun, didapat dari refocusing anggaran kegiatan organisasi perangkat daerah (OPD) dan realokasi anggaran APBD 2020, mulai dari pemangkasan 50 persen anggaran perjalanan dinas (OPD), pemangkasan 50 persen dana Bantuan Sosial (Bansos) untuk organisasi kemasyarakatan, keagamaan dan lain sebagainya. (BH/K2)









